Babinsa Gondanglegi Serda Israil dari Koramil 0818/19 Gondanglegi, menghadiri Rapat Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dengan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan desa dan masyarakat. (02/2025)
Musdes ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran desa kepada masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Urek-Urek memaparkan secara rinci realisasi anggaran yang telah digunakan sepanjang tahun 2024, termasuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang telah dilaksanakan.

Dalam keterangannya, Babinsa Gondanglegi Serda Israil menyampaikan apresiasinya terhadap transparansi dan akuntabilitas yang diterapkan dalam pengelolaan keuangan desa. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara aparat desa, Babinsa, dan masyarakat dalam memastikan pembangunan desa berjalan sesuai rencana.
“Kami dari Koramil 0818/19 Gondanglegi selalu siap mendukung dan mengawal program-program pembangunan desa agar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Partisipasi aktif masyarakat juga menjadi kunci utama dalam mewujudkan kemajuan desa yang lebih baik,” ujar Serda Israil.
Selain itu, dalam Musdes ini juga dibuka sesi diskusi di mana masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan masukan terkait pengelolaan anggaran desa. Beberapa warga menyoroti perlunya peningkatan infrastruktur jalan desa serta pengembangan program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat setempat.
Kegiatan Musdes ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan bertanggung jawab. Dengan adanya laporan pertanggungjawaban ini, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap kinerja pemerintahan desa dalam mengelola anggaran demi kesejahteraan bersama.
Musdes Desa Urek-Urek menjadi salah satu contoh penerapan prinsip good governance di tingkat desa, di mana keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat menjadi prioritas utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.