Gondanglegi-Peltu Nur Cahyo selaku Batuud Koramil 0818/19 Gondanglegi bersama dengan Muspika Kecamatan Gondanglegi, melaksanakan kegiatan pemasangan papan pemberitahuan larangan berburu dan menembak burung hantu di lahan pertanian Desa Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. (07/2024)
Kegiatan ini dilakukan dalam upaya untuk melindungi spesies burung hantu yang dilindungi dan memperingatkan masyarakat akan pentingnya melestarikan alam.
Pemasangan papan larangan tersebut merupakan bagian dari program konservasi lingkungan yang diinisiasi oleh Koramil Gondanglegi dan Muspika Kecamatan. Dengan adanya papan larangan tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan menghormati larangan untuk tidak berburu dan menembak burung hantu yang merupakan bagian penting dari ekosistem alam.
“Kami berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan perlindungan alam dan keberagaman hayati yang ada di sekitar kita. Burung hantu memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam, dan dengan larangan ini, kami berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik untuk mereka,” ujar Peltu Cahyo.
Melalui kerja sama antara aparat militer dan pemerintah setempat, diharapkan pesan larangan berburu dan menembak burung hantu ini dapat disebarkan secara luas kepada masyarakat sehingga dapat terwujud harmoni antara manusia dan alam.